Dasar hukum UU No. 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 1998 Tentang Perbankan
Jenis Bank Indonesia:
- Bank Umum
- Sistem Konvensional
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
- Sistem Syariah
- Dual Banking
Jenis bank berdasarkan pemilik
- Bank pemerintah
- Bank Milik Pemda
- Bank Asing
- Bank Swasta Nasional
- Bank Campuran
Jenis bank berdasarkan lingkup operasi:
- Bank Devisa
- Bank Non Devisa
Bank Umum : Dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran: pencipta uang
BPR : Tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran
0 komentar:
Posting Komentar